Fob Shipping Point Vs Fob Destination
Hai Sobat Zenius! Gue yakin banget sih pasti elo pernah kan, belanja online? Kalau gue sih sering banget belanja online lewat e-commerce dan selalu cari yang ongkirnya murah, kalau bisa sih gratis ongkir. Nah, elo tahu nggak sih kalau sistem ongkir ini masuk ke dalam syarat penyerahan barang?
Apa sih syarat penyerahan barang itu? Jadi, syarat penyerahan barang ini ngomongin tentang serah terima barang, di mana terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai pembayaran, beban angkut, tanggung jawab barang selama di perjalanan, dan pengakuan transaksi.
Di dalam syarat penyerahan barang ini terdapat dua sistem yang biasa dipakai, yaitu FOB shipping point dan FOB destination point. Tanpa lama-lama lagi, yuk simak perbedaan antara FOB shipping point dan FOB destination point!
Daftar Isi:
FOB Shipping Point
FOB (free on board) shipping point
atau toko gudang (penjual) memiliki arti bahwa segala biaya dan resiko yang ditanggung mulai dari gudang penjual ke gudang pembeli akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
Apa aja sih syarat-syaratnya?
- Beban angkut atau ongkir ditanggung oleh pembeli
- Barang merupakan tanggung jawab dari pembeli
- Barang sudah menjadi milik pembeli ketika barang tersebut dikirim
- Transaksi dicatat ketika barang telat dikirim
Nah, secara terselubung sebenarnya dengan sistem ini, pihak penjual tidak bertanggungjawab jika misalnya terjadi kerusakan atau kehilangan saat barang dikirimkan ke pembeli.
Contoh FOB
shipping point
adalah, kalau elo beli kulkas yang nggak mungkin elo bawa sendiri karena gede banget pasti kan elo minta pihak toko buat ngirim kan?
Nah, biaya kirim, ongkos sopir, tanggung jawab kerusakan di perjalanan waktu pengiriman bukan lagi tanggung jawab tokonya nih, melainkan tanggung jawab elo sebagai pembeli. Tentunya dengan kesepakatan yang udah elo buat sama pihak toko.
Biar elo lebih paham gue kasih contoh di bawah ini ya!
Contoh :
- Barang dibeli tanggal 20 Januari 2022.
- Barang dikirim tanggal 22 Januari 2022.
- Barang sampai di gudang pembeli pada tanggal 24 Januari 2022.
Menurut elo, kapan penjual dan pembeli mencatat transaksi tersebut? Dan kapan barang tersebut sudah bukan tanggung jawab penjual lagi? Gue kasih elo waktu berpikir 5 hari …. Jangan kelamaan … 5 detik aja deh.
1 …
2 …
3 …
4 …
5 …
Oke, gimana? Nah, jadi jawabannya adalah barang tersebut akan dicatat sebagai transaksi, dan sudah bukan tanggungjawab penjual lagi karena sudah merupakan milik pembeli yaitu pada tanggal 22 Januari 2022 saat barang tersebut dikirimkan ke pembeli.
Jadi walaupun barang belum diterima nih misalnya sama elo, tapi karena elo sama penjual sudah menyepakati sistem ini maka ketika barang tersebut dikirim maka barang tersebut sepenuhnya udah bukan tanggung jawab penjual lagi. Gimana menurut elo? Siapa yang diuntungkan dengan sistem ini?
Biar elo bisa paham tentang transaksi akuntansi lainnya elo bisa baca juga Fungsi Jurnal Umum, Cara Membuat, dan Contohnya
FOB Destination
FOB destination point
adalah sistem yang memberlakukan bahwa segala biaya dan risiko yang timbul atas pengiriman barang mulai dari gudang penjual hingga gudang pembeli menjadi tanggung jawab penjual
(free on board).
Apa aja syarat-syarat terjadinya sistem ini?
- Pembeli tidak membayar beban angkut alias free ongkir
- Beban angkut ditanggung oleh penjual
- Saat barang masih di perjalanan maka masih menjadi tanggung jawab penjual
- Barang baru menjadi milik pembeli jika sudah diterima oleh pembeli
- Transaksi dicatat ketika barang sudah sampai di gudang pembeli
Biar lebih tercerahkan, gue kasih contohnya lagi ya!
Contoh:
- Barang dibeli tanggal 2 Februari 2022
- Barang dikirim tanggal 3 Februari 2022
- Barang sampai di gudang pembeli tanggal 5 Februari 2022
Tanggal berapakah transaksi dicatat dan diakui?
Jawabannya adalah ….
Tanggal 5 Februari 2022, yaitu ketika sudah sampai di gudang atau tempat pembeli. Sehingga sebelum barang sampai ke tangan pembeli, barang tersebut jika rusak atau hilang masih menjadi tanggungjawab penjual, karena belum menjadi milik pembeli, gitu .…
Nah, biar elo makin tercerahkan, gue saranin buat baca juga Tahap Pengikhtisaran Akuntansi Perusahaan Dagang

Gue yakin elo pasti lebih suka dengan sistem ini kan? Tapi balik lagi, syarat penyerahan barang ini merupakan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual, jadi kalau tidak ada kesepakatan ya barang nggak bakal dikirim dong.
Contoh Soal dan Pembahasan
Nah, udah paham belum tentang perbedaan FOB
shipping point
dan FOB
destination point? Biar elo lebih mantep lagi nih, gua mau kasih contoh soalnya ya!
-
Pada syarat penyerahan barang FOB
shipping point,
pihak yang membayar beban angkut adalah ….
A. Penjual
B. Pembeli
C. Penjual dan pembeli
D. Lembaga asuransi
E. Penjual dan lembaga asuransi
Jawaban:
B. pembeli
Pembahasan: FOB
shipping point
atau singkatan dari
free on board shipping point
secara bahasa bisa diartikan sebagai gratis dari gudang penjual, yang berarti bahwa ongkos angkut pengiriman ditanggung oleh pembeli. Pada syarat penyerahan barang FOB
Shipping Point
karena beban angkut dibayar oleh pembeli, maka pada saat dikirim barang sudah dinyatakan menjadi milik pembeli.
2. Pada syarat penyerahan barang FOB
Destination Point,
transaksi akan dicatat oleh penjual dan pembeli pada saat ….
A. Barang dikirim penjual
B. Barang sudah dalam perjalanan
C. Pemesanan barang dilakukan
D. Barang sampai di gudang pembeli
E. Barang diasuransikan
Jawaban:
D. Barang sampai di gudang pembeli
Pembahasan: Saat menggunakan kesepakatan FOB
destination point
beban angkut dibayarkan oleh penjual, sehingga tanggung jawab barang selama di perjalanan masih tanggung jawab penjual. Barang menjadi milik pembeli ketika barang sudah sampai di gudang/tempat pembeli.
3. Di bawah ini pernyataan tepat mengenai FOB
Shipping Point
dan FOB
Destination Point adalah ….
A. Beban angkut pada FOB
Shipping Point
ditanggung oleh penjual, sedangkan FOB
Destination Point
ditanggung pembeli
B. Pada FOB
Shipping Point
barang menjadi milik pembeli ketika barang sudah sampai di gudang pembeli, sedangkan pada FOB
Destination Point
ketika barang sudah dikirim penjual
C. Pada FOB
Shipping Point
barang dalam perjalan merupakan tanggung jawab penjual, sedangkan pada FOB
Destination Point
menjadi tanggung jawab pembeli
D. Baik FOB
Shipping Point
maupun FOB
Destination Point
barang dalam perjalanan merupakan tanggung jawab pihak asuransi
E. Pada FOB
Shipping Point
transaksi dicatat ketika barang sudah dikirim penjual, sedangkan pada FOB
Destination Point
ketika barang sudah sampai di gudang pembeli
Jawaban:
E.
Pada FOB
Shipping Point
transaksi dicatat ketika barang sudah dikirim penjual, sedangkan pada FOB
Destination Point
ketika barang sudah sampai di gudang pembeli
Pembahasan: FOB
Shipping Point
atau singkatan dari
Free on Board Shipping Point
secara bahasa bisa diartikan sebagai gratis dari gudang penjual, yang berarti bahwa ongkos angkut pengiriman ditanggung oleh pembeli. Transaksi dicatat pada saat barang dikirim.
FOB
Destination Point
beban angkut dibayarkan oleh penjual, sehingga tanggung jawab barang selama diperjalanan masih tanggung jawab penjual. Transaksi dicatat pada saat barang sampai di tempat pembeli.
Baca Juga: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuat Jurnal Penutup
4. Pada tanggal 10 April 2022 Toko Sanjaya membeli barang dagang dari PT Adijaya senilai Rp10.000.000 dengan syarat 2/15 n/30, keesokan harinya PT Adijaya baru mengirimkan barang tersebut dan baru diterima Toko Sanjaya pada tanggal 14 April 2022. Dari kasus ini maka pernyataan yang benar adalah ….
A. Jika transaksi tersebut menggunakan FOB
Destination Point
maka PT Adijaya yang membayar ongkos kirim
B. Jika transaksi tersebut menggunakan FOB
Shipping Point
maka saat perjalanan barang tersebut menjadi tanggungan PT Adijaya
C. Jika transaksi tersebut menggunakan FOB
Destination Point
maka saat tanggal 12 April sudah menjadi milik Toko Sanjaya
D. Transaksi tersebut akan dicatat oleh Toko Sanjaya pada tanggal 13 April jika menggunakan FOB
Destination Point
E. Pada tanggal 11-13 April barang tersebut sepenuhnya milik pihak ekspedisi
Jawaban:
A.
Jika transaksi tersebut menggunakan FOB
Destination Point
maka PT Adijaya yang membayar ongkos kirim
Pembahasan: Transaksi pada soal di atas menunjukan jika kesepakatan antara penjual dan pembeli menggunakan FOB
Destination Point
maka sesuai syarat, PT Adijaya yang membayar ongkos kirim.
Nah, itu tadi materi yang bisa gue bahas kali ini, tapi tenang aja kalau elo masih mau ngepoin tentang materi ini, elo bisa banget mampir ke website atau aplikasinya Zenius, dengan klik aja banner di bawah ini! Kalau belum punya akunnya jangan lupa daftar dulu ya!
See you…

***
Fob Shipping Point Vs Fob Destination
Source: https://www.zenius.net/blog/fob-shipping-point-dan-fob-destination-point